Inilah Skema Pembelian Rumah Secara Syariah

Skema-Pembelian-Rumah-Secara-Syariah-2

 

Memiliki rumah sendiri merupakan impian bagi setiap keluarga. Karena dengan rumah sendiri Anda bisa bebas menentukan mau diapakan rumah yang kita tempati.

Membeli rumah dengan opsi KPR adalah pilihan paling mudah bagi banyak keluarga di Indonesia karena biayanya ringan.

Namun sayangnya masih banyak developer yang menggunakan bank konvensional untuk pengajuan KPR-nya.

Sebagai keluarga muslim pastinya ada rambu-rambu syariat yang harus kita patuhi demi mendapatkan keridhoan Allah. Salah satunya adalah menghindari riba saat membeli rumah.

Jika Anda ingin beli rumah tanpa riba, membeli secara syariah sangat ideal bagi Anda Sebab cicilan rumah syariah tidak disertai bunga dengan syariat islam hingga masa angsuran berakhir. Ada beberapa cara beli rumah tanpa riba yang dapat Anda sesuaikan dengan kemampuan Anda. Berikut ini kami paparkan skema-skema syariahnya.

Murabahah
Murabahah adalah adalah transaksi jual beli dengan mekanisme pembayaran yang dapat ditangguhkan, baik itu dicicil secara berkala atau ditanggungkan untuk dilunaskan pada akhir periode.

Namun, umumnya bank menggunakan pembayaran cicilan untuk menjaga kesehatan kondisi keuangannya.

Hal yang berbeda dari murabahah adalah penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pokok rumah yang dijualnya.

Jadi, kedua belah pihak dapat melakukan tawar menawar harga. Dalam hal ini, bank bisa melakukan negosiasi harga mengenai rumah yang akan dijual atau dibeli.

Istishna
Istishna merupakan transaksi jual beli dengan pesanan, di mana pihak pembeli memesan suatu barang untuk dibuatkan baginya, dan pembayarannya dapat dilakukan lunas atau bertahap dalam jangka waktu yang disepakati.

Skema Istishna sangat pas untuk perumahan yang dibeli secara indent. Pembeli (nasabah) mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual (bank) atas jumlah yang telah dibayarkan dan penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.

IMBT (Ijarah Muntanhia Bittamlik) atau Sewa Beli (Leasing Syariah)
IMBT adalah sewa yang disertai jual beli yang menyebabkan perpindahan kepemilikan barang dari penjual ke pembeli, dengan ketentuan penyewa membayar angsuran tertentu dalam waktu tertentu.

Apabila penyewa telah menyempurnakan pembayaran sewanya dalam waktu yang telah disepakati, maka kepemilikan akan pindah menjadi milik penyewa.

Namun, jika penyewa tidak dapat melunasi sesuai kesepakatan maka transaksi batal dan barang kembali menjadi milik penjual.

Share artikel ini ke teman-teman anda..

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp